Tik Tok Bakal di larang di Pegawai AS
Pemakaian TikTok menjadi sorotan serius bagi pemerintah Amerika Serikat. Seperti diketahui, TikTok merupakan aplikasi dari China.
Dilaporkan VOA Indonesia, Rabu (21/8/2022), langkah menolak aplikasi China itu, Selasa (20/12 ) dituangkan dalam sebuah RUU anggaran.
Tindakan anggota legislatif AS ini merupakan penindakan terbaru terhadap perusahaan-perusahaan China karena adanya kekhawatiran akan keamanan nasional. Larangan itu termasuk dalam RUU besar untuk mendanai operasi pemerintah AS, dan pemungutan suaranya diharapkan akan dilakukan minggu ini.
Senat pekan lalu melakukan pemungutan suara mengenai RUU untuk melarang pegawai federal menggunakan aplikasi video pendek itu pada ponsel milik pemerintah. Proposal tersebut mendapat dukungan dari Ketua DPR Nancy Pelosi dan Pemimpin Partai Republik di DPR Kevin McCarthy.
Undang-undang tersebut tidak akan memengaruhi lebih dari 100 juta orang Amerika yang menggunakan TikTok di perangkat pribadi atau milik perusahaan swasta.
Banyak kantor federal seperti Gedung Putih dan Keamanan Dalam Negeri sudah melarang TikTok pada perangkat milik pemerintah.
TikTok yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance, mengatakan kekhawatiran itu sebagian besar dipicu oleh informasi yang salah.
Berdasarkan data situs Wallaroo Media, TikTok memiliki lebih dari satu miliar pengguna aktif setiap bulannya. Jumlah pengguna aktif di AS mencapai 138 juta.
Dulu, aplikasi TikTok hanya dipakai untuk joget-joget dengan latar belakang lagi. Kini, edita video di TikTok digunakan secara kreatif oleh banyak orang untuk menampilkan berbagai konten, mulai dari sekadar hiburan, tips menarik, curhat, hingga aktivisme sosial.
baca juga : hukum pandangan Islam
Komentar
Posting Komentar