Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Pandangan Islam


 Topik Natal dan pernak-perniknya selalu menarik dibahas. Salah satunya yakni hukum mengucapkan 'selamat Natal'.

Soal ini, Habib Umar bin Hafidz sempat membahasnya dalam diskusi bedah buku diselenggarakan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Yaman cabang Hadhramaut di Auditorium Fakultas Syariah dan Hukum, Universtitas Al-Ahgaff Tarim, Hadhramaut, Yaman, nyaris satu dekade lalu, tepatnya pada Jumat (27/12/2022) dan dimuat di nu.or.id, pada 31 Desember 2022.

Dalam kesempatan itu, Habib Umar bin Hafidz menerima pertanyaan dari peserta diskusi soal hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani ((tahni’ah).

Ia menjawab bahwa ucapan tersebut boleh selama tak disertai pengakuan (iqrar) terhadap hal-hal yang bertentangan dengan pokok akidah Islam, seperti klaim Isa anak Tuhan dan keikutsertaan dalam kemaksiatan.

Kebolehan ini, tutur Habib Umar, karena memuliakan para utusan Allah, termasuk Nabi Isa, adalah di antara hal yang pasti diakui dalam Islam (min dharuriyyati hadza ad-din).

Habib Umar bin Hafidz menegaskan, sikap moderat (wasathiyah) adalah karakter inti ajaran Islam yang merepresentasikan perilaku Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Hal ini ia sampaikan dalam acara bedah buku karyanya, al-Wasathiyyah fil Islam (Moderat dalam Perspektif Islam).

Habib Umar mengutip surat al-Baqarah (143), “Dan demikianlah Kami (Tuhan) jadikan kalian umat yang ‘wasath’ (adil, tengah-tengah, terbaik) agar kalian menjadi saksi (syuhada’) bagi semua manusia, dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi (syahid) juga atas kalian.”


baca juga : berita di AS

Komentar

Postingan Populer